Cukup satu akun untuk mengajukan berbagai permohonan Surat Keterangan dan Legalisasi Akta Badan Hukum ke seluruh Pengadilan Negeri di Indonesia.
Scan/foto KTP elektronik yang masih berlaku dan jelas terbaca.
Diperlukan untuk permohonan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana.
Foto formal dengan latar belakang merah atau biru.
Untuk permohonan Legalisasi Akta atau Surat Keterangan Badan Hukum.
Data pribadi Anda disimpan dalam server tersandi dan hanya digunakan untuk keperluan verifikasi administrasi peradilan resmi Mahkamah Agung RI.
Lengkapi formulir pendaftaran di bawah ini